KPK Kantongi Duit Cash Rp2,5 Miliar dari Rumah Rektor Unila Karomani

KPK Kantongi Duit Cash Rp2,5 Miliar dari Rumah Rektor Unila Karomani

Tim penyidik KPK usai melakukan penggeledehan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila). -Dian Hadiyatna-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Hasil penggeledahan di rumah Rektor Unila, Tim penyidik KPK mengantongi uang Rp2,5 miliar.

Uang Rp2,5 miliar yang disita tersebut ditemukan KPK pada penggeledahan di rumah Rektor Unila Karomani dan beberapa pihak terkait lainnya pada Rabu, 24 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Uang Rp2 Miliar Lebih)

(BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Uang Dolar Singapura Hingga euro)

(BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila HIngga Di-OTT KPK, Puan Minta Tindak Lanjut Kemendikbudristek dan Komisi X )

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Mengenai jumlah uang 'cash' yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar," katanya, Kamis, 25 Agustus 2022.

Adapun uang itu dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan euro. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

(BACA JUGA:Tim Penyidik KPK Geruduk Unila )

(BACA JUGA:Geruduk Fakulas Kedokteran Unila, Penyidik KPK Amankan Dua Koper Isinya... )

"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," ucap Ali.

KPK menetapkan empat tersangka kasus itu. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

(BACA JUGA:KPK Endus Hal Ini pada Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: