Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Uang Rp2 Miliar Lebih

Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Uang Rp2 Miliar Lebih

Tim penyidik KPK usai melakukan penggeledehan di Gedung Dekanat Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila). -Dian Hadiyatna-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp2,5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) pada Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

Penggeledahan dilakukan setelah Rektor Unila dan 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, uang tunai sebesar Rp2,5 miliar itu diamankan dalam penggeledahan di rumah Rekotor Unila, Karomani dan beberapa bihak terksit lainnya.

"Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila HIngga Di-OTT KPK, Puan Minta Tindak Lanjut Kemendikbudristek dan Komisi X )

(BACA JUGA:Profil Rektor Unila Karomani yang Kena OTT KPK, Paling Kencang Teriak Radikalisme di Kampus)

Ali Fikri menjelaskan, uang yang diamankan itu terdiri dari uang  pecahan rupiah, dolar Singapura dan Euro. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka selaku penerima suap yakni,  Relktor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). 

Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

(BACA JUGA:Rektor Unila Karomani Kerap Bicara Radikalisme, Felix Siauw: Aslinya Maling!)

(BACA JUGA: Terbongkar, Rektor Unila Pasang Tarif Rp100 Juta-Rp350 Juta Bagi Mahasiswa Baru Masuk Unila)

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: