JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Nyoman Wiguna, menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(BACA JUGA: Kasus Suap Pengurusan DID, Mantan Bupati Tabanan Segera Disidang, Berkasnya Sudah Dilimpahkan KPK ke Jaksa)
(BACA JUGA:KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap Dana Insentif Daerah)
Putusan yang dibacakan pada Senin 29 Agustus 2022, Eka Wiryastuti terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan.
Uang suap itu diberikan Eka melalui perantara-nya, yaitu mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan harapan agar keduanya dapat membantu mengurus penambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Putusan hakim melalui beberapa pertimbangan yang meringankan, salah satunya suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka.
(BACA JUGA: Trans Serasi Pemkab Tabanan Jadi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik)
"Tujuan pengurusan DID adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya, dan secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Menurut majelis hakim, perbuatan Eka itu tidak terlepas dari adanya dua eks pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menjanjikan seolah-olah keduanya dapat mengatur penambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.
Total nilai suap yang diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa atas perintah Eka Wiryastuti saat itu sebanyak Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau senilai Rp1,4 miliar.
(BACA JUGA: KPK Sidik Dugaan Korupsi Dana Insentif Tabanan, Sudah Tetapkan Tersangka)
Sementara itu, terkait pencabutan hak politik, majelis hakim menolak permintaan jaksa KPK.
"Dalam surat dakwaan, JPU (jaksa penuntut umum) tidak sedari awal memasukkan Pasal 18 ayat (1) huruf D UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan," tutur majelis hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar lebih ringan daripada tuntutan jaksa.