JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018. Seiring dengan itu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Tabanan pada Rabu (27/10). "Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/10). Hingga kini, kata Ali, tim penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk proses penyidikan. Di antaranya dengan menggeledah beberapa lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Meski demikian, menurut Ali, KPK belum bisa mengumumkan secara terperinci ihwal para tersangka yang ditetapkan, pasal yang disangkakan, hingga konstruksi perkaranya. Pengumuman penetapan tersangka, lanjutnya akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka. "Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," kata Ali. (riz/fin)
KPK Sidik Dugaan Korupsi Dana Insentif Tabanan, Sudah Tetapkan Tersangka
fin.co.id - 28/10/2021, 17:29 WIB
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
Preview Inggris vs Argentina: Adu Kekuatan Dua Raksasa Demi Tiket Final Piala Dunia 2026
Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Kata BKN
Cara Cek Penerima Bansos Juli 2026 Pakai NIK KTP, Simak Jadwal Pencairan PKH dan BPNT
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis: Head to Head La Roja Lebih Unggul!
Prabowo Tetapkan BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT, Berlaku dengan Skema Khusus