Kpk Banding
Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Langsung Bereaksi
Mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.