Nasional

KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Tersangka Kasus Suap Dana Insentif Daerah

fin.co.id - 2022-03-24 18:10:06 WIB

KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan pejabat Kemenkeu Rifa Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan 2018.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Puti Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.

(BACA JUGA: Mangkir dari Pemeriksaan Perkara Korupsi DID Tabanan, KPK Ultimatum Dosen Universitas Udayana)

Seiring penetapan itu, KPK menahan Wiryastuti dan Wiratmaja selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Maret 2022 hingga 12 April 2022.

Adapun Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara Wiratmaja dijebloskan ke rutan Gedung Merah Putih.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo.

(BACA JUGA: Dapat Hibah Tanah dan Bangunan dari KPK, Kementerian ATR/BPN Mau Bikin Ruang Arsip)

KPK menduga Wiryastuti dan Wiratmaja menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp600 juta dan USD55.300 atau sekitar 2,5 persen dari jumlah DID yang diterima Kabupaten Tabanan pada 2018 dengan kode "uang adat istiadat".

Suap diduga diberikan untuk memuluskan pencairan DID Tabanan 2018 senilai Rp65 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Wiryastuti dan Wiratmaja selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(BACA JUGA: Dalami Pertemuan Romahurmuziy, KPK Endus Kesepakatan Haram Pengurusan DAK dan DID 2018)

Sementara Rifa Surya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Admin
Penulis