(BACA JUGA: Mangkir dari Pemeriksaan Perkara Korupsi DID Tabanan, KPK Ultimatum Dosen Universitas Udayana)
Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan.
Penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Eka selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani hukumannya di bui.
Atas putusan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding.
(BACA JUGA: Periksa Eks Bupati Tabanan, KPK Dalami Persetujuan Pengurusan DID)
"Jaksa KPK hari ini telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Adapun alasan banding di antaranya majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik Ni Putu Eka Wiryastuti sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK.
(BACA JUGA: Periksa Eks Kepala Balitbang Tabanan, KPK Dalami Pengajuan Usulan DID)
"Di samping itu, juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucap Ali.
KPK mengharapkan majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK.