Pengadilan Tipikor Denpasar
Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Langsung Bereaksi
Mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
TERKINI
TERPOPULER
1
Anggota DPRD Malteng Samalehu Bantah Tuduhan Perselingkuhan
1 hari lalu
2
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Perusahaan Pengolah Limbah di Bekasi
2 hari lalu
3
Andra Soni Tekankan Pentingnya Penanaman Nilai Pancasila bagi Generasi Muda
1 hari lalu
4
Heboh Rekening Nasabah Bank Diblokir Tiba-tiba, Begini Penuturan PPATK
2 hari lalu
5
Ditunjuk Jadi Dirjen Pajak Kemenkeu, Ini Profil Lengkap Bimo Wijayanto
1 hari lalu