Pengadilan Tipikor Denpasar
Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Langsung Bereaksi
Mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
TERKINI
TERPOPULER
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
1 hari lalu
2
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
1 hari lalu
3
Surya Paloh Tegaskan Desakan Mundur Gibran Rakabuming Raka Tidak Tepat
2 hari lalu
4
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
1 hari lalu
5
MPR Belum Terima Laporan Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran
1 hari lalu