JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Jokowi alias Jokowi berhasil menurunkan harga minyak goreng. Saat ini, di pasar modern dan tradisional terus mengalami penurunan harga.
Harga minyak goreng saat ini jauh berbeda dengan harga di bulan Maret 2022 yang menembus Rp 57.000 untuk kemasan dua liter.
Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, harga rata-rata nasional minyak goreng pada 9 Agustus 2022 dibandingkan 21 Maret 2022, turun dari Rp 17.700 menjadi Rp 14.400 per liter curah.
Kemudian, harga minyak goreng kemasan sederhana turun dari Rp 21.400 jadi Rp 18.400, dan kemasan premium turun dari Rp 24.800 jadi Rp 22.700.
(BACA JUGA: Mendag Klaim Harga Minyak Goreng Curah Kemasan Sedehana Rata-rata Rp14 Ribu Per Liter)
(BACA JUGA:Mendag Zulhas Bagi-bagi Minyak Goreng Berkedok Kampanye Anaknya, Bawaslu Kudu Bergerak)
Jika dibandingkan 25 Mei 2022, terjadi penurunan Rp 2.600 per liter untuk curah. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan turun Rp 4.800, dan kemasan premium turun Rp 3.100 per liternya.
Jika melihat harga di ritel modern, harga minyak goreng terus melanjutkan penurunan. Apalagi ditambah diskon yang semakin gencar diberikan, harga minyak goreng kini bahkan sudah mendekati Rp 30.000-an per kemasan 2 liter.
Pengamat Ekonomi Rosdiana Sijabat mengapresiasi turunnya harga minyak goreng di pasaran.
Menurutnya, turunnya harga minyak goreng saat ini tak lepas dari kebijakan strategi yang dilakukan oleh pemerintah.
Awalnya, kata Rosdiana, pemerintah mencoba mensubsidi minyak goreng namun kemudian subsidi tersebut dicabut akhir bulan Mei 2022.
Tetapi, pencabutan subsidi itu diikuti dengan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO).
(BACA JUGA: Disperindag Pastikan Harga Minyak Goreng Curah di Tangerang Sudah Sesuai HET)
(BACA JUGA:Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi Memang Tidak Mudah, Mendag: Cukup Tunjukan KTP)
“Kalau kita lihat hal lain ada kebijakan pemerintah. Sebenarnya pemerintah kan mencabut subsidi minyak goreng akhir bulan Mei tahun ini, tapi pencabutan subsidi itu diikuti dengan kebijakan DMO dan DPO, ini pada dasarnya adalah suatu keharusan bagi produsen minyak goreng domestik untuk mengalokasikan sejumlah tertentu dari produksi mereka untuk memenuhi permintaan dalam negeri,” kata Rosdiana saat dihubungi, Sabtu 13 Agustus 2022.