(BACA JUGA: Satgassus Polri yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo Dibubarkan, Ali Syarief Singgung Kasus Km 50)
"Kita harus mengapresiasi kinerja Polri di bawah komando Pak Wakapolri dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J yang menyita perhatian publik selama ini," ujar Rhaditya.
Peraih gelar Master International Commercial Law di Bournemouth University, Inggris ini berharap agar penyidikan terhadap tindak pidana menghalangi proses hukum atau "obstruction of justice" dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus terus berjalan.
"Kita berharap agar proses hukum tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik, melainkan hingga proses pidana terhadap semua pelaku," imbuh Rhaditya.
"Termasuk dugaan bila pihak kuasa hukum Irjen FS terlibat dalam rekayasa kasus ini," tambahnya.
(BACA JUGA: Orang Tua Brigadir J Bingung dengan Pengakuan Ferdy Sambo: Jangan Ada yang Ditutupi! )
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis pernah menyebutkan bahwa Brigadir J sempat kepergok oleh sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo sedang melecehkan Putri Candrawathi selaku isteri Irjen Ferdy Sambo, sehingga terjadi aksi saling tembak.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut dalam konferensi persnya bahwa berdasar hasil temuan Tim Khusus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak.
"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.-PMJ News-
Jenderal bintang empat itu mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Kepolisian Indonesia ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga mengakibatkan bintara remaja polisi itu kehilangan nyawanya.
(BACA JUGA:Ferdy Sambo Minta Maaf: Niat Saya Murni untuk Menjaga Kehormatan Keluarga)
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," kata sang jenderal bintang empat polisi itu.
Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, kemudian Sambo.
Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.