fin.co.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, membantah keras kabar yang viral di media sosial mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PU yang disebut-sebut meninggal dunia akibat permohonan izin cutinya ditahan dan terlambat disetujui.
Dody menegaskan narasi tersebut sepenuhnya bohong setelah mengonfirmasi data secara detail bersama Biro Kepegawaian Kementerian PU.
"Ada yang meninggal karena izin cutinya enggak saya oke-kan. Nah itu superhoaks. Saya sudah cek dengan Biro Kepegawaian, enggak ada yang begitu," kata Dody, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia meluruskan kronologi sebenarnya bahwa pegawai yang bersangkutan memang sudah dalam kondisi sakit parah terlebih dahulu, sementara pengurusan administrasi cuti dilakukan menyusul.
"Semua yang sakit memang sudah sakit. Proses perizinan cuti itu belakangan," ujarnya.
Mengenai dinamika pengurusan cuti, Dody tidak menampik bahwa sejak akhir April 2026 dirinya memegang kendali persetujuan izin cuti pegawai yang sebelumnya diwakilkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen). Langkah ini diambil secara mendadak demi membenahi kedisiplinan usai terendusnya praktik pemalsuan dokumen pengajuan cuti oleh sejumlah oknum.
"Perizinan cuti yang selama ini saya delegasikan kepada Sekjen saya tarik kembali karena banyak temuan teman-teman mengajukan izin cuti menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah ini yang harus saya benahi," jelas Dody.
"Nanti kasih waktu seminggu dua minggu, saya akan kembalikan lagi kepada Pak Sekjen. Saya tarik kewenangan itu hanya untuk memberi efek kejut kepada teman-teman di PU. Jangan biasakan hanya urusan izin cuti saja harus menggunakan dokumen palsu," ucapnya.
Kronologi Faktual Berdasarkan Data Kementerian PU
Guna meluruskan kesimpangsiuran, Kementerian PU membeberkan urutan kejadian sebenarnya terkait pegawai yang bersangkutan:
Baca Juga
- 1 Maret 2026: Pegawai ditemukan dalam kondisi sakit di Wisma Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat dan langsung dilarikan ke RS Borromeus, Bandung, akibat pecah pembuluh darah.
- 4 Maret 2026: Pengelola kepegawaian melaporkan kondisi pasien ke Ditjen Bina Konstruksi. Diarahkan agar permohonan cuti diproses saat pasien sembuh dan keluar RS dengan melampirkan surat rawat inap.
- 4 Maret 2026 (hari yang sama): Pasien dinyatakan meninggal dunia, sehingga proses administrasi yang diterbitkan dialihkan menjadi penerbitan dokumen kematian, bukan lagi cuti sakit.
Menteri Dody menegaskan kembali bahwa tidak ada ajuan cuti sakit yang tertahan pada Maret 2026, sebab insiden duka tersebut terjadi jauh sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri PU Nomor 1794 mengenai Pelimpahan Kewenangan Urusan Kepegawaian.
Candra Pratama/Disway