(BACA JUGA: Begini Perjalanan Karier Ferdy Sambo, Atasan Bharada E yang Diduga Perintahkan Tembak Brigadir J)
Kemudian Pasal 55 ayat (2) KUHP bunyinya, "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yangdiperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Pasal 56 KUHP
Sementara itu, Pasal 56 berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan ."
(BACA JUGA: Fakta Mengejutkan Irjen Ferdy Sambo Ada di TKP saat Penembakan Brigadir J, Ini Kata Pengacara Bharada E)
Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Tak sendiri, Sigit mengumumkan penetapan tersangka anak buahnya itu didampingi 6 jenderal lain.
Para jenderal itu di antaranya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.
(BACA JUGA: Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Bikin Rekayasa Tembak Menembak Untuk Mengelabui Penyidik)
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Diketahui, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.