JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabrat atau Brigadir J.
Ia dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Bagaimana isi lengkap pasalnya?
(BACA JUGA: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J)
Pasal 340 KUHP
Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 340 KUHP mengatur, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
(BACA JUGA: Ini Peran Masing-masing Tersangka Dalam Penembakan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, KM)
Pasal 338 KUHP
Selain Pasal 340, Ferdy Sambo juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP selaku subsider atau hukuman pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.
Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP
(BACA JUGA:Terungkap! Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, Ini Kata kapolri)
Kedua pasal tersebut kemudian di-juncto-kan alias dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ada pun Pasal 55 ayat (1) KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan ."