Nasional . 04/08/2022, 14:42 WIB

Blokir 843 Rekening Terafiliasi ACT, PPATK: 50 Persen Dana Diduga Masuk Kantong Pribadi

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Pendiri ACT Ahyudin Legawa Jika Ditahan Penyidik)

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan penelusuran aset para tersangka untuk dijadikan barang bukti hasil kejahatan para pengurus ACT tersebut.

"(Penelusuran aset) untuk mencari bukti hasil kejahatan," katanya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ditambahkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nuruh Azizah, saat ini penyidik tengah menelusuri aset harta kekayaan baik milik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi Yayasan ACT.

(BACA JUGA:PBNU Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Penyelewengan Donasi ACT ke Pihak Lain)

Dijelaskannya, penyidik juga menelusuri 843 rekening yang diinformasikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) terkait rekening keempat tersangka, rekening Yayasan ACT dan afiliasi-nya.

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya.

Selain itu, kata Nurul, dari hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial, penyidik bakal melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar sebagai rekening resmi yayasan.

(BACA JUGA:Buntut Kasus ACT, Ahyudin Dkk Ditahan, Penyidik Khawatir Menghilangkan Barang Bukti)

"Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT," ucapnya.

Dalam upaya penelusuran aset ini, lanjut Nurul, penyidik juga mengamankan sejumlah dana dari rekening yang diblokir senilai Rp3 miliar yang terdapat dari beberapa rekening Yayasan ACT. Dana tersebut juga telah dilakukan penyitaan.

"Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujarnya.

(BACA JUGA:Pendiri ACT Ahyudin Siap Ditahan: Insya Allah Untuk Kebaikan dan Perbaikan)

Setelah penetapan empat tersangka, penyidik juga telah memeriksa pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS. 

"MS diperiksa pada Senin 1 Agustus 2022," katanya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id