Perintah Jokowi: Buka Kasus Brigadir J Sejujur-jujurnya, Publik Boleh Ikut Mengawasi

fin.co.id - 02/08/2022, 15:05 WIB

Perintah Jokowi: Buka Kasus Brigadir J Sejujur-jujurnya, Publik Boleh Ikut Mengawasi

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lapangan Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam,” lanjutnya.

Diketahui Brigadir Yosua adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.

(BACA JUGA: Sadis! Organ Dalam Brigadir J Ada yang Hilang, Kuasa Hukum: Itu Mahal, Bisa Miliaran Rupiah)

Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.

Usai kejadian, Bharada E kini diamankan oleh Propam Polri. Namun, belum diketahui apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. 

Hingga saat ini Bharada E berstatus terperiksa. Alasannya, karena membela diri untuk menyelamatkan kehormatan istri pimpinannya.

(BACA JUGA: Singgung Status Bharada E yang Telah Tembak Brigadir J, Purnawirawan Polri: Seperti Tak Kesentuh Hukum)

(BACA JUGA:Soal Kasus Brigadir J Diambil Alih Bareskrim Polri, IPW: Jangan Ditutup-tutupi)

(BACA JUGA: Ternyata, Istri Irjen Ferdy Sambo Pernah Berikan Hadiah untuk Adik Brigadir J, Apa Itu?)

(BACA JUGA:Lemkapi Sebut Fredy Sambo Tidak Bisa Intervensi Penyidikan Kasus Brigadir J, Tinggal Tunggu Nasib! )

(BACA JUGA: Terbongkar, 3 Ajudan Nyinyir pada Brigadir J, Siapa Mereka?)

(BACA JUGA:Polisi Diduga Sandera Menyandera, Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Jokowi Bentuk Tim Independen)

(BACA JUGA: Pesan Kamaruddin untuk Pembunuh Brigadir J: Mungkin Anda Banyak Duit Atau Power Luar Biasa, Tetapi... )

 

Admin
Penulis