Soal Kasus Brigadir J Diambil Alih Bareskrim Polri, IPW: Jangan Ditutup-tutupi

Soal Kasus Brigadir J Diambil Alih Bareskrim Polri, IPW: Jangan Ditutup-tutupi

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama 8 ajudannya. Termasuk Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.-Roslin Emika -Facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus penembakan sesama polisi yakni Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diambil alih oleh Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkaraan.

Mengenai hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) berikan apresiasi terhadap langkah Kapolri yang mengambil alih penangananya kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Mabes Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan sudah saatnya Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam insiden baku tembak sesama polisi. Apalagi peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas (Satgassus) yang dbentuk oleh Kapolri.

(BACA JUGA:Dipimpin Langsung Kabareskrim, Timsus Geruduk Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Akan Lakukan Hal Ini)

Berdasarkan penelusuran IPW, Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) merupakan anggota Satgassus. Keduanya diduga terlibat baku tembak di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo yang merupakan Kepala Satgassus Polri. Selain itu, keduanya juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

"Oleh sebab itu, Kapolri harus tegas menangani kasus ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," kata Teguh menegaskan. 

IPW menyebutkan kasus penembakan sesama polisi di rumha Ijen Pol. Ferdy Sambo akan berdampak pada citra polisi di Masyarakat.

"Oleh karena itu, Kapolri berkewajiban menjaga muruah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," ungkapnya.

(BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Sebut Komnas HAM Kerja Untuk Polri, Habiburokhman: Orang Hukum Jangan Sembarangan..)

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

"Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022.

Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri.

Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa (19/7).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: