JAKARTA, FIN.CO.ID - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan akan dicairkan pada awal Juli 2022.
Untuk pencairan gaji ke-13 kali ini, selain gaji pokok, ada tambahan tunjangan kinerja. Bahkan ada golongan tertentu yang bisa memperoleh Rp 24 juta.
(BACA JUGA: Gaji ke-13 Ditambah Tunjangan Kinerja ASN Cair 1 Juli, Begini Cara Menghitung Komponennya)
"Perbedaan 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Komponen itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Ini disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
(BACA JUGA: Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juli, Ini Besaran Daerah dan Pusat yang Dianggarkan Sri Mulyani )
Berikut Rincian Besaran Gaji ke-13:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
d. Anggota: Rp 18.340.000
(BACA JUGA: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli Ini Besaran Dana yang Didapatkan )
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq