Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli Ini Besaran Dana yang Didapatkan

Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli Ini Besaran Dana yang Didapatkan

Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS bulan Juli-Robert Lens-Pexel

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Keuangan pastikan bahwa pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 akan teralisasi pada Juli mendatang.

Gaji ke-13 PNS nanti akan  cair pada 1 Juli 2022, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022.

Proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan dimulai pada 23 Juni melalui kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dan pada 24 Juni gaji sudah dapat dilakukan dengan pengajuan surat permintaan (SPM).

(BACA JUGA:2 Dekade APU-PPT, PPATK dan BNI Tanam Pohon di Pantai Anyer Banten)

(BACA JUGA:Seleksi PPDB Jawa Barat Telah Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil)

Gaji ke-13 cair di bulan 1 Juli 2022 dibenarkan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhiarto.

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," ucap Tri, pada Selasa (21/6/2022).

Disisi lain, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pencarian gaji ke-13 PNS biasanya sesuai dengan jadwal tahun baru sekolah.

"Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan juli tahun ajaran baru sebelum itu biasanya kami cairkan," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani meneruskan RP 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Indonesia.

"Kapan pencairannya, biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cairkan," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani meneruskan  besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. 

Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun.

Untuk PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan Rp 9 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: