Dinanti ASN, Mendagri Keluarkan SE THR dan Gaji ke-13 ASN, Boleh Geser Anggaran dari Belanja Tidak Terduga

Dinanti ASN, Mendagri Keluarkan SE THR dan Gaji ke-13 ASN, Boleh Geser Anggaran dari Belanja Tidak Terduga

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. 

Yakni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. 

(BACA JUGA:Soal Laporan Guntur Romli Jadi Target 'Dicicil Massa', Polda Metro Jaya Bilang Begini )

Melalui SE yang ditandatangani Tito pada 18 April 2022 ini, ia meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah. 

Kemudian, gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. 

(BACA JUGA:Pakar Prediksi 1 Syawal 1443 Hijriah Jatuh pada 2 Mei 2022, Berbarengan Muhammadiyah)

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. 

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut, Selasa (19/4/2022).

(BACA JUGA:Minimarket Alfamart Ambruk dan Jatuh Korban, Manajemen Bilang Begini)

Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: