Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juli, Ini Besaran Daerah dan Pusat yang Dianggarkan Sri Mulyani

Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juli, Ini Besaran Daerah dan Pusat yang Dianggarkan Sri Mulyani

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Untuk pemberian gaji ke-13 Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan yang akan dicairkan mulai 1 Juli 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun. 

"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022," ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

(BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Tutup 12 Gerai Holywings, Politikus PDIP: Sudah Ramai Baru Berbuat)

Ia merinci, anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.

Kemudian sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasa dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

(BACA JUGA: Jokowi ke Ukraina Naik Kereta, Siap Bertemu Zelensky Bawa Misi Perdamaian)

Adapun gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," tuturnya.

Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi COVID-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

(BACA JUGA:12 Gerai Holywings Ditutup, Gus Nadir: Jumlah Pengangguran Bertambah )

Dengan demikian, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: