Laporan AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM, Pengamat: Cuekin Aja, tak Perlu Mengekor

fin.co.id - 27/04/2022, 20:11 WIB

Laporan AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM, Pengamat: Cuekin Aja, tak Perlu Mengekor

Scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia tidak perlu menggubris tuduhan Amerika Serikat (AS) tentang pelanggaran privasi di aplikasi PeduliLindungi.

“Indonesia perlu memberi pelajaran kepada AS dengan cara tidak menggubris tuduhan AS terkait aplikasi PeduliLindungi,” ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangannya, Rabu, 27 April 2022.

Menurut dia, sudah saatnya Indonesia tidak mengekor apa yang diinginkan oleh negara besar, termasuk AS, dalam menjalankan kedaulatannya.

(BACA JUGA: Tudingan AS Soal PeduliLindungi Langgar HAM, Puan: Pemerintah Harus Berikan Bukti Konkret)

Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal A Yani itu mengatakan Indonesia dinilai oleh pemerintah AS berpotensi melanggar HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Tuduhan sepihak AS itu didasarkan pada laporan LSM Indonesia tanpa menyebut secara jelas nama LSM tersebut. Indonesia pun tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan dirilis, kata dia.

Ia mengatakan tindakan AS itu merupakan perilaku AS di berbagai belahan dunia.

(BACA JUGA: Keras, Ketua DPR: Pemerintah Harus Buktikan Secara Konkret PeduliLindungi Tak Langgar HAM)

AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan benar-salah kebijakan suatu negara padahal dasar untuk melakukan hal itu sangat meragukan, kata Hikmahanto.

Tuduhan telah terjadi pelanggaran HAM di Indonesia sama dengan tuduhan AS bahwa Rusia melanggar integritas wilayah Ukraina, kata dia.

“Pemerintah Indonesia, mulai dari Menko Polhukam, Kemlu hingga Kemenkes telah melakukan bantahan. Bahkan Menko Polhukam telah menyampaikan bahwa di AS sendiri telah terjadi pelanggaran HAM,” kata dia.

(BACA JUGA: PeduliLindungi Dituduh Amerika Langgar HAM, DPR: Jangan Panik, Kalau Benar Ya Legowo Saja)

Apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam sangat tepat. AS seolah memiliki otoritas untuk menyatakan negara lain salah, namun tidak bila dilakukan oleh dirinya sendiri, kata dia.

“Salah satu buktinya adalah ketika AS melawan teror. Pemerintah AS melakukan penyadapan terhadap pembicaraan semua warga yang ada di AS. Kebijakan ini tentu dibenarkan demi keamanan AS,” ujar Hikmahanto.

(BACA JUGA: Tuduhan AS Soal PeduliLindungi, Mahfud: Nyatanya, Kami Berhasil Atasi COVID-19 Lebih Baik dari Amerika Serikat)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->