Terkini

Pilihan


KPK Minta Pimpinan Institusi Larang Bawahannya Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

KPK Minta Pimpinan Institusi Larang Bawahannya Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pimpinan di kementerian, lembaga, dan BUMN untuk melarang jajarannya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya seperti fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022. Sebab, fasilitas dinas semestinya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," tegas Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat, 15 April 2022.

(BACA JUGA:Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Diduga Komplain RS hingga Pakai Mobil Dinas untuk Jalan-jalan)

Di sisi lain, Ipi mengatakan KPK mengapresiasi sejumlah pimpinan institusi negara yang telah melarang jajarannya untuk menggunakan fasilitas demi kepentingan pribadi.

"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," tuturnya.

Salah satu institusi negara yang telah mengeluarkan larangan yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

(BACA JUGA:Periksa 2 Hakim, KPK Dalami Aliran Duit Suap Itong Isnaeni ke Pihak Lain)

Kementerian PAN-RB telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masyarakat diperbolehkan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 asal telah divaksin COVID-19 lengkap berikut booster.

(BACA JUGA:Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK)

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Ia mengingatkan, meski diperbolehkan, aktivitas mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: