PeduliLindungi Dituduh Amerika Langgar HAM, DPR: Jangan Panik, Kalau Benar Ya Legowo Saja

PeduliLindungi Dituduh Amerika Langgar HAM, DPR: Jangan Panik, Kalau Benar Ya Legowo Saja

Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi-Logo-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) menyebut aplikasi PeduliLindungi masuk daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

menyikapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR Sukamta meminta semua pihak jangan panik. 

Politisi PKS ini berharap semua pihak berpikir jernih dalam menyikapinya.

(BACA JUGA:Tuduhan AS Soal PeduliLindungi, Mahfud: Nyatanya, Kami Berhasil Atasi COVID-19 Lebih Baik dari Amerika Serikat)

"Pernyataan Kemenlu AS itu perlu disikapi dengan jernih. Setidaknya ada dua hal yang perlu kita lakukan. Pertama, kita dorong LSM yang melaporkan kepada Kemenlu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang menjadi temuannya itu," katanya dalam keterangannya dikutip Senin, 18 April 2022.

Menurutnya, perlu diperjelas di bagian mana aplikasi PeduliLindungi yang dianggap melanggar HAM. Hal itu, karena dalam laporan LSM tersebut hanya disebutkan aplikasi PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah.

"Kedua, terlepas dari benar-tidaknya laporan tadi, kita semua khususnya pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat, termasuk membuat regulasi kuat dan pengawasan ketat karena sudah terbukti data-data E-hac bocor," ujarnya.

(BACA JUGA:PeduliLindungi Dituduh Langgar HAM, Kemenkes Bantah: Jangan Pelintir Laporannya, Baca dengan Saksama!)

Dikatakannya, pemerintah sejak awal berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut.

Menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah RI harus "legowo" untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi itu agar tidak terjadi kebocoran data lagi.

"Saya sejak awal 'concern' dan terus mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi, aplikasi yang penting dalam hal menekan laju penyebaran COVID-19. Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadi," katanya.

Karena itu, dia mengingatkan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Menurut dia, terkait RUU PDP, Komisi I DPR sudah mulai kembali membahasnya

"Melihat kasus dan dugaan kebocoran data yang terjadi beberapa waktu lalu, maka semakin menambah keyakinan kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian," ujarnya.

Hal itu, menurut dia, karena sebenarnya pemerintah yang justru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: