Nasional . 28/03/2022, 16:54 WIB

Terbongkar! Ketua IDI yang Pecat Dokter Terawan Ternyata Pengurus MUI

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

Salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI. 

(BACA JUGA: Dokter Terawan Diberhentikan, PDSRKI Protes ke Ketua Umum IDI )

Pemberhentian terhadap Terawan ini disebut melalui keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

"Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI," demikian putusan yang dibacakan, dikutip pada Sabtu, 26 Maret 2022 dari Instagram milik Epidemiolog, Pandu Riono. 

Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari.  

"Kedua, ketetapan ini tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Besar (PB) IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," katanya. 

(BACA JUGA: Mantan Menkes, dr Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI)

Disebutkan bahwa kasus pelanggaran etika berat oleh dokter Terawan cukup panjang, investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. 

Pemberhentian dr Terawan itu diprotes oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI). 

Protes tersebut dituangkan dalam surat PDSRKI yang ditujukan kepada Ketua Umum IDI.

Surat itu ditandatangani Plt Ketua Umum PDSRKI, Prof.DR.Dr. Rista D. Soetikno, M.Kes, Sp Rad (K) RA dan Ketua KRI, DR.Dr. Aziza G. Icksan, Sp Rad (K (TR). 

(BACA JUGA: Obati Penyandang Stroke Pakai Metode 'Cuci Otak', Dokter Terawan Dipecat)

"Kami dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) dengan tegas memprotes keras kepada PB IDI atas pernyataan terbuka dari Ketua MKEK ((Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di  MUKTAMAR IDI tersebut," tulis surat itu. 

Dalam suratnya, PDSRKI menilai pemecetan dokter Terawan akan membuat suasana tidak nyaman di antara para anggota. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com