Nasional . 28/03/2022, 16:54 WIB

Terbongkar! Ketua IDI yang Pecat Dokter Terawan Ternyata Pengurus MUI

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebelumnya Adib terpilih sebagai Ketua PB IDI periode 2022-2025 dalam Muktamar ke-30 di Samarinda pada 2018. 

Sedangkan ketua umum periode 2025-2028 yang terpilih dalam Muktamar IDI ke 31 di Banda Aceh yakni Dr Selamet Budiarto. 

(BACA JUGA: Dokter Terawan Dipecat Dari IDI, DPR: Mantan Menteri Kesehatan Saja Bisa Dipecat? Apalagi yang Lain)

Seperti diberitakan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Terawan dipecat salah satunya dikarenakan melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai. 

Hal itu tertuang surat tertanggal 8 Februari 2022 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI. Surat MKEK tersebut diunggap oleh anggota IDI Pandu Riono.

“Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tgl 8 Feb 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022,” tulis Pandu melalui akun @drpriono1 seperti dikutip FIN pada Sabtu (26/3/2022).

(BACA JUGA: Pemecatan Terawan Dinilai Kontroversi, DPR Minta Kemenkes Pelajari Aspek Hukum)

Dari keterangan pada postingannya itu, berdasarkan dari surat MKEK yang ditunjukan kepada Ketua Umum PB IDI, terdapat alasan pemberhentian Terawan.

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga saat ini.

Kedua, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya. 

Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI). 

(BACA JUGA: Ini 'Dosa-Dosa' Dokter Terawan Sampai Dipecat dari IDI, Apa Aja Sih?)

Pembentukan badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI. 

Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri acara PB IDI. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com