Mantan Menkes, dr Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI

Mantan Menkes, dr Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI

Terawan Agus Putranto-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemberhentian terhadap Terawan ini disebut melalui keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

"Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI," demikian putusan yang dibacakan, dikutip pada Sabtu, 26 Maret 2022 dari Instagram milik Epidemiolog, Pandu Riono. 

(BACA JUGA:Kejagung Segera Tingkatkan Kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng ke Tahap Penyidikan)

Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari.  

"Kedua, ketetapan ini tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Besar (PB) IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," katanya. 

Disebutkan bahwa kasus pelanggaran etika berat oleh dokter Terawan cukup panjang, investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. 

(BACA JUGA:Obati Penyandang Stroke Pakai Metode 'Cuci Otak', Dokter Terawan Dipecat)

Di antaranya, bahwa didapatkan dugaan tidak adanya itikad dari Dr. Terawan Agus Putranto. Sp Rad sepanjang Tahun 2019-2022 yaitu: 

A. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti  telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No 09320/PB/MKKEK. Keputusan 02/2018 tertanggal 12 Februari 2018.

B.Yang bersangkutan telah melakukan promosi tentang vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai. 

C. Yang bersangkutan bertindak sabagai Ketua dari Perhmpunan Doktar Spesiaus acologi Kinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang suai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan & Muktamar IDI. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: