News

Pimpinan KPK Sudah Diingatkan Agar Penyusunan Perkom Ortaka Harus Selaras UU

fin.co.id - 2020-11-23 15:44:08 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar pembuatan peraturan komisi (perkom) harus selaras dengan Undang-Undang (UU).Diketahui, KPK telah mengeluarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020."Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU," ujar Albertina ketika dikonfirmasi, Senin (23/11).BACA JUGA: Pimpinan: Perkom Struktur KPK Prasyarat Peralihan Status Pegawai Jadi ASNBerdasarkan informasi yang diperoleh Dewas KPK, Albertina mengungkapkan pembuatan perkom tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kementerian PAN-RB dan Kemenkumham.Ia pun menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan perkom tersebut."Pembuatan perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari Pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat," imbuhnya.Atas hal tersebut, kata dia, Dewas KPK tidak memiliki kapasitas untuk menyetujui perkom tersebut atau tidak."Karena bukan kewenangan dewas maka dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti," tutur Albertina.BACA JUGA: ICW: Penambahan Struktur KPK Bertentangan dengan UUSebelumnya, penerbitan Perkom 7/2020 dikritik lantaran terdapat beberapa penambahan struktur jabatan KPK yang dinilai tidak memiliki urgensi. Atas hal itu, struktur jabatan KPK dinilai menggemuk.Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan struktur jabatan di lembaga antirasuah tidak menggemuk lantaran hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru."Kalau disebut 'gemuk' tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan," kata dia.Dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom tersebut, lanjut dia, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus. (riz/fin)

Admin
Penulis