Meski beredar luas dan warning dari Bawaslu RI terkait masifnya sembako di Lampung sudah disampaikan, Khoir mengaku belum ada pasal yang dilanggar dalam pembagian sembako tersebut.
Alasannya, saat ini belum ada penetapan Paslon oleh KPU. Jelas pernyataan Khoir ini berbeda dengan semangat awal Bawaslu RI.
Yang berisik dengan temuan dan laporan masifnya politisasi sembako pada medio Mei lalu.
”Tetapi Bawaslu menjalankan fungsi pencegahan. Agar setelah penetapan tidak ada lagi pembagian barang di luar dari bahan kampanye yang boleh dibagikan,” kata Khoir.
Pencegahan tanpa penindakan, semestinya satu paket. Alih-alih regulasi seperti inilah, demokrasi bisa dimainkan.
Baca juga: Bawaslu Dinilai Lebay
Meski demikian Khoir menekankankan bahwa semua pihak harus memahami tahapan-tahapan Pilkada.
”Tapi ya gak perlu media memberitakan bahwa saat ini boleh bagi-bagi nanti malah pada bagi-bagi. Sama-sama melakukan pendidikan politik yang sehat masyarakat dan juga menjaga kualitas Pilkada bebas dari politik uang,” kata Khoir.
Paslon, sambung dia bisa sebagi subjek pelanggar UU Pemilihan. Ini bisa ditindak jika sudah ditetapkan sebagi paslon oleh KPU.
Artinya, Bawaslu mau memberikan imbauan seperti apa pun, sekuat apa pun. Posisinya tetap lemah. Karena tidak bisa menindak. Aturan semacam inilah yang dimanfaatkan dengan leluasa, bagi pasangan calon menebar jala menarik suara.
Bermodal kecap, minyak atau gula, rakyat bisa tergoda. Terlebih ditengah pandemi Covid-19.
Kasus semacam ini nyaris terjadi dalam dua kali Pilgub di Lampung. Sebaran gula, money politics yang diduga dilakukan pasangan calon bukan rahasia umum.
Baca juga: Polda Lampung: Orang Tua Sebut Pelaku Penusukan Ali Jaber Alami Gangguan Jiwa
”Dalam teori hukum, namanya azaz kepastian hukum. Contohnya kita baru bisa disebut mahasiswa ketika sudah terdaftar. Bukan mendaftar. Begitu pula di dunia jurnalis ada yang namanya uji kompetensi,” kata Khoir mengibaratkan.
Di akhir penegasannya, Khoir menegaskan, Bawaslu diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan dan penanganan sengketa proses.