Baca juga: Bawaslu Ribut Soal Etika Bansos
”Nah untuk melakukan fungsi pencegahan maka kita memberi himbauan kepada semua pihak untuk mentaati aturan. Pencegahan berorientasi pada hasil penindakan berorientasi pada proses. Yang perlu dicatat bukan Bawaslu yang buat longgar tapi memang regulasinya begitu. Jadi salah jika pada konteks ini seolah-olah menyudutkan Bawaslu,” terangnya.
Pernyataan Khori ini kiranya cukup menguatkan bahwa celah Pilkada di Lampung benar-benar ”tercemar” dengan sembako yang makin masif. Kasus sebelumnya pun terjadi pada Pilgub Lampung, hingga menimbulkan aksi massa yang cukup masif.
https://www.youtube.com/watch?v=5b6Fvq7TfS4
Bawaslu RI secara terbuka telah merilis bahwa Lampung merupakan wahana politisasi bantuan sosial pada masa pandemi Covid-19. Dari catatan Bawaslu RI, Lampung menjadi satu daerah dari 23 daerah yang begitu rawan terhadap politisasi bansos.
Baca juga: Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada saat Pandemi
”Datanya tersebar di sebelas provinsi, dan termasuk Lampung” terang anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.
Dikatakannya Dewi, motifnya hampir serupa. Yakni dengan menempelkan gambar calon kepala daerah dan membagikan beragam bentuk bahan makan hingga stiker. Dan berdasar catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hingga Selasa (12/5) lalu sudah ada laporan dari 23 daerah.
”Tersebar di sebelas provinsi,” ujar anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi kemarin (13/5).
Angka tersebut naik signifikan dibanding awal bulan ini. Dari data Bawaslu, sebagian besar kasus terjadi di wilayah barat seperti Bengkulu, Jambi, dan Lampung.
Perempuan asal Palu itu menjelaskan, semua laporan yang masuk saat ini masih ditangani Bawaslu daerah. Pihaknya sudah menginstruksi jajarannya untuk mengumpulkan informasi dan menyimpan berbagai dokumentasi barang yang diduga dimanfaatkan untuk kontestasi.
https://www.youtube.com/watch?v=CM8akovC03M
Ditambahkan Dewi, langkah tersebut diperlukan untuk mengamankan barang bukti. Pasalnya, kasus itu belum bisa diproses sekarang karena berpotensi terbentur aturan. Jika nanti tahapan yang baru sudah dikeluarkan KPU, pihaknya bisa memutuskan untuk melakukan penindakan atau tidak.
”Kalau nanti tahapan Pilkada dilanjutkan dan kejadian politisasi bansos masuk kurun waktu yang diatur, pelanggaran itu akan diproses,” kata satu-satunya perempuan di jajaran pimpinan Bawaslu tersebut. (fin/ful)
Baca juga : Murni Kesalahan Administrasi, Bendahara Bawaslu Lampung Diganti