fin.co.id - DPRD dan Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok larangan menggunakan vape atau rokok elektrik di area publik. Dalam rapat Pansus Kawasan Tanpa Rokok ini sudah ada beberapa usulan termasuk pengaturan larangan penggunaan vape, rokok elektrik, dan rokok tembakau.
Anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD Jakarta, Ali Lubis mengatakan, bagi para pelanggar agar dikenakan sanksi mulai dari denda hingga pidana.
"Agar Peraturan Daerah ini memiliki kekuatan hukum maka diperlukan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggarannya seperti sanksi denda hingga sanksi pidana," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.
Ali melanjutkan, saat ini dalam Pergub Nomor 50 tahun 2012 telah diatur kawasan bebas rokok di kota Jakarta.
"Jika mengacu terhadap Pergub ini maka hanya kawasan pengguna rokok tembakau saja yang baru diatur, sementara kawasan pengguna vape dan rokok elektrik belum diatur," lanjutnya.
Menurutnya, hal ini jelas diskriminatif atau perlakuan yang berbeda terhadap pengguna rokok tembakau. Menurutnya, penggunaan Vape dan rokok elektrik memiliki kesamaan dampak dengan rokok tembakau yaitu dapat mengganggu orang lain disekitarnya.
"Maka harus diatur secara tegas di Perda," tegasnya.
Baca Juga
Adapun saat ini di Jakarta telah ada larangan merokok dibeberapa kawasan atau area publik. Berikut lokasinya:
- Tempat Umum: Taman, lapangan olahraga dan jalan raya.
- Tempat Kerja: Kantor, pabrik, dan tempat usaha lainnya.
- Tempat Belajar Mengajar: Sekolah, kampus dan tempat kursus.
- Tempat Pelayanan Kesehatan: Rumah sakit, Puskesmas dan klinik.
- Angkutan Umum: Bus, kereta api, dan pesawat terbang.
- Arena Kegiatan Anak-anak: Taman bermain, kolam renang, tempat wisata.
- Tempat Ibadah: Masjid, Gereja, Pura, dan lainnya.