Soal Desakan Makzulkan Gibran, Luhut: Taati Konstitusi, Kalau Tidak Jangan Tinggal di Indonesia

fin.co.id - 06/05/2025, 23:36 WIB

Soal Desakan Makzulkan Gibran, Luhut: Taati Konstitusi, Kalau Tidak Jangan Tinggal di Indonesia

Luhut Binsar Pandjaitan

fin.co.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan kepada semua pihak untuk taat pada konstitusi. Pernyataan ini sampaikan menyusul adanya desakan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).

"Iyalah harus taat, kalau kau tidak taat konstitusi jangan tinggal di Indonesia," kata Luhut usai acara Halalbihalal TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Luhut mengingatkan, agar Indonesia jangan sampai dipecah belah oleh kekuatan asing. Terlebih, Presiden Prabowo telah memberikan penjelasan terkait hal itu.

"Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan-kekuatan asing. Siapa pun dia, jangan sampai bisa dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang. Ingat Presiden sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas," katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap situasi nasional terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang semuanya telah pensiun.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Penulis