4 Mantan Kades dan 1 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih (tengah) Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. -Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.
Nova juga mengaku, pihaknya akan terus mengembangkan dugaan kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut untuk dapat menetapkan tersangka lainnya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lainnya," pungkasnya (Rikhi Ferdian)
Sumber: