KPK Tegaskan Rencana Periksa Cak Imin Tidak Terkait Politik

KPK Tegaskan Rencana Periksa Cak Imin Tidak Terkait Politik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

Cak Imin akan Diperiksa KPK- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Cawapres koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait dugaan korupsi di Kementerian Ketenaga Kerjaan tahun 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus tersebut tidak ada sangkut paut dengan politik. 

Ali berujar, penyidikan kasus ini telah dilakukan jauh hari sebelum ada Muhaimin Iskandar deklarasi sebagai cawapres. 

"Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 September 2023.

KPK mengatakan Cak Imin bisa saja diperiksa karena dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012 yang saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenaga Kerjaan. 

BACA JUGA:

Ali juga menegaskan bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan tugas KPK dengan hal-hal berbau politik.

"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Ali.

BACA JUGA:

Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia


Muhaimin Iskandar atau Cak Imin--ANTARA News

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: