4 Mantan Kades dan 1 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

4 Mantan Kades dan 1 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih (tengah) Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. -Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Empat orang mantan kepala desa (kades) dan 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi. 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Kamis 7 Juni 2022.

(BACA JUGA:Vaksin Covid-19 Produksi Bio Farma Segera Masuk Uji Klinis Fase 3, Goodbye Vaksin Impor)

Para mantan pejabat publik itu terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa pada tahun 2018. 

Kelima tersangka yakni SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, STN mantan Kades Bonisari, serta SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

"Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih kepada awak media, Kamis 9 Juni 2022.

Dijelaskan Nova, modus operandi yang dilakukan kelima tersangka yakni dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada pihak showroom. 

(BACA JUGA:Diduga Ada Pesanan Dalam Seleksi Calon Kepsek, Kantor Dindik Kabupaten Tangerang Didemo)

Akibatnya, kendaraan desa desa tersebut tidak memiliki surat-surat lantaran tidak dibayar oleh para tersangka kepada pihak penyedia kendaraan. 

"Para tersangka mengakui tidak mengikuti aturan sesuai Pebup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa ini," jelasnya

Atas perbuatan para tersangka tersebut, negara dirugikan sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan senilai Rp185 juta hingga Rp244 juta.

"Seharusnya mereka itu bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak," ucapnya

(BACA JUGA:Ongkos Kirim Dituding Jadi Penyebab Harga Cabai Mahal, Pengusaha Truk: Ya Gimana Tarif Tol Naik Solar Langka)

"Dan atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: