Kadiv Keuangan PT Amarta Karya Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kadiv Keuangan PT Amarta Karya Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Amarta Karya (Persero) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Amarta Karya (Persero) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 sampai tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:Disorot KPK, BPKH Akhirnya Blak-Blakan Soal Pengelolaan Dana Haji

Ali menerangkan ada dua saksi yang rencananya akan diperiksa hari ini yakni Kadiv Keuangan PT Amarta Karya Pandhit Seno Aji dan karyawan PT Amarta Karya atas nama Syahrial.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun 2018--2020.

Pihak penyidik mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:19 Aset Kabupaten Tangerang Pindah Tangan ke BSD, Begini Penjelasan Bupati

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: