KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.-Screenshot YouTube/Panggil Saya BTP-

FIN.CO.ID- Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus  dugaan korupsi pengadaan 'liquefied natural gas' (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

Ahok diperiksa hari ini, Selasa 7 November 2023. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah tiba di Gedung Merah Putih untuk diperiksa sebaga saksi. 

"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2023.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:


Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka pada 19 Oktober 2023 lalu.

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

BACA JUGA:


Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.-Screenshot YouTube/Panggil Saya BTP-

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: