Komplotan Investasi Bodong Alkes Berlabel BNPB Dibekuk Polisi, Tawarkan Profit 20 Persen

Komplotan Investasi Bodong Alkes Berlabel BNPB Dibekuk Polisi, Tawarkan Profit 20 Persen

Ilustrasi.--Freepik

"Tersangka punya motif lain untuk mendapat keuntungan lebih dan menawarkan investasi fiktif tersebut dengan profit sebesar 20 persen," katanya.

Tawaran tersebut pun menarik hati puluhan investor hingga akhirnya mereka mau memberikan uangnya kepada tersangka dengan total Rp22 miliar.

Pemberian modal tersebut dilakukan puluhan korban secara bertahap sejak September 2021. Uang tersebut diolah oleh tersangka AS.

(BACA JUGA:Denny Siregar Kaitkan M Taufik dengan FPI, Haris Pertama Murka: Dia Senior Saya di HMI, Sampah Lo! )

Awalnya korban mendapatkan profit sebesar 10 persen setiap bulannya. Namun hingga akhir Desember 2021, para korban tidak lagi mendapatkan profit yang dijanjikan tersangka.

Karena kecurigaan tersebut, para korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terbongkar bahwa perusahaan investasi milik tersangka adalah bodong atau tidak resmi.

Polisi akhirnya mengejar enam tersangka tersebut dan akhirnya tertangkap di beberapa wilayah berbeda.

(BACA JUGA:Wagub DKI Bilang Pemecatan M Taufik dari Gerindra Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan DPP)

Tersangka YF dan YD sendiri ditangkap di kawasan Indramayu, Jawat Barat pada Sabtu (14/5).

Selain itu tersangka NH, RE dan SK ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (20/5) sampai Selasa (24/5), edangkan AS ditangkap pada Selasa (24/5) di kawasan Bangka Belitung.

Polisi juga sempat menggeledah apartemen di kawasan Cengkareng yang dijadikan tempat para tersangka berkantor.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan Rp452 juta, delapan unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit sepeda motor, dua tas merah, lima surat pembelian emas senilai Rp20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, empat token bank dan sertifikat apartemen.

(BACA JUGA:Alasan Gerindra Pecat M Taufik Tak Diterima: Gubernur Dua Kali, Sekarang Wagub dari Gerindra)

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: