Pengedar Judi Togel Sydney dan Hong Kong Diringkus Polisi

Pengedar Judi Togel Sydney dan Hong Kong Diringkus Polisi

Ilustrasi - Judi Togel (Istimewa)--

Pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

"Saat ini Tim Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan (penyelidikan) ke bos-bos besar di belakangnya," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori mengatakan saat ini, judi togel makin marak hingga masuk ke perkampungan, termasuk yang dilakukan oleh pelaku ZA.

(BACA JUGA:Tiga Bocah Kakak Beradik Meninggal Akibat Penganiayaan, Polisi Beberkan Terkait Pelakunya)

Sebelumnya, judi togel di masyarakat sudah menghilang setelah dilakukan penangkapan bandar hingga pengecer.

Namun, saat ini perjudian togel di wilayah Kabupaten Lebak kembali terbuka dan terang- terangan.

Karena itu, MUI Kabupaten Lebak menyampaikan kepada Kapolres AKBP Wiwin Setiawan segera memberantas dengan menangkap para pelaku.

"Kami bersama kepolisian bekerja sama untuk memberantas peredaran judi togel, "katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: