Aliansi Alim Ulama Jakarta Desak Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal

Aliansi Alim Ulama Jakarta Desak Pemerintah Patuhi Putusan MA Soal Vaksin Halal

Ilustrasi - Vaksinasi booster menggunakan vaksin halal-kemkes-kemkes

Kedua, pembangkangan atas Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal. 

Kemudian kyai Jamal juga mendesak Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan untuk tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia.

(BACA JUGA:RSUD Tigaraksa Tangerang Akan Segera Dibangun, Sekda: Dimulai Oktober Secara Multi Years)

(BACA JUGA:Pelaku Usaha Migor Curah di Tangerang Diimbau Tidak Menahan Barang, Kapolres: Yang Menyimpang Akan Ditindak! )

"Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan untuk segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin, dengan memprioritaskan vaksin halal. Pemberian vaksin yang tidak halal kepada umat Islam, akan berpotensi terjadinya chaos ketatanegaraan dan kebangsaan, karena telah merugikan hak-hak hukum umat Islam," pungkasnya.

Adapun para Alim Ulama yang tergabung mendukung gerakan ini antara lain KH. Ahmad Marwazie Al-Batawi (Murid Syekh Yasin Al-Fadani),KH Dr Hamdan Rasyid (MUI Pusat), KH Maulana Kamal Yusuf, KH Mahfudz Asirun, KH Dr. Ali Abdillah (MUI Pusat) Ust. Zia'ul Haramein, Lc (Khodim Ponpes Darul Sunnah), Ust. H. Izzul Mutho, Lc, SH (Imam Zawiyah Arraudhah), serta ratusan Ulama, Asatidz dan Masyaikh Majlis Taklim dari wilayah Jabodetabek menyatakan dukungn kepada langkah advokasi Yayasan Konsumen Muslim Indinonesia (YKMI) dalam advokasi 100% Vaksin Halal.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: