KPK Amankan Bukti Catatan Aliran Uang Saat Penggeledahan di Ambon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan bukti berupa dokumen proyek hingga catatan aliran uang dari penggeledahan sejumlah lokasi di
Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai "fee" proyek dari dua lokasi tersebut.
Terkait kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.