Usai Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka, KPK Tancap Gas Periksa Sejumlah Saksi

Usai Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka, KPK Tancap Gas Periksa Sejumlah Saksi

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy -Benardy Ferdiansyah-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Sabtu, 14 Mei 2022.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

(BACA JUGA:KPK Sebut Wali Kota Ambon Terima Suap Rp500 Juta)

Salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik, yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon, Nandang Wibowo. 

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon, Fahmi Sallatalohy, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty.

Kemudian, tim penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Firza Attamimi; serta tiga anggota Pokja UKBJ, yakni Hendra Victor Pesiwarissa, Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Johanis Bernhard Pattiradjawane. 

(BACA JUGA:Wali Kota Ambon Dijebloskan ke Tahanan)

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erwin Hehanussa dan karyawan Alfaidi Amri.

(BACA JUGA:KPK Akui Periksa Sejumlah Pihak di Kota Ambon)

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data di antaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.

(BACA JUGA:KPK Faslilitasi Kunjungan Daring Keluarga Tahanan pada Hari Raya Waisak)

Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK lantas menahan Richard dan Andrew selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2022. Kedua tersangka ditahan di rutan berbeda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: