Remaja 18 Tahun Asal Minahasa Bisnis Senjata Api Ilegal dari Filipina

Remaja 18 Tahun Asal Minahasa Bisnis Senjata Api Ilegal dari Filipina

Kapolda Irjen Pol Mulyatno (Kedua kiri), menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan pada saat keterangan pers di Manado, Jumat (20/5). -Jorie Darondo-ANTARA

"Barang bukti diamankan dalam kasus ini, delapan pucuk senjata api semiotomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm, dua buku rekening Bank BRI, dan dua handphone,"katanya.

Ia mengatakan kedua tersangka masing-masing OM dan FM diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal tanpa izin yang sah.

"Ancamannya adalah hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolda.

Terkait dengan kedua pelaku ini termasuk jaringan atau sindikat, Kapolda mengatakan masih dalam penyelidikan dan pendalaman.

"Masih didalami apakah mereka masuk sindikat atau bukan. Akan tetapi yang jelas mereka baru ketahuan sekali," katanya.

Menurut pengakuan sementara, kata Kapolda, senjata api ini diduga dari Filipina, namun demikian pihaknya masih terus mendalami.

"Senjata api ini masih disimpan dan belum diberikan ke mana," kata Kapolda.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Polda Sulut bersama instansi terkait terus melakukan kerja sama dalam pengamanan wilayah perbatasan.

"Kita tetap berkomitmen dengan instansi terkait seperti TNI, Bakamla, dengan berbagi unsur dalam memperketat pengamanan di wilayah perbatasan," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: