Remaja 18 Tahun Asal Minahasa Bisnis Senjata Api Ilegal dari Filipina

Remaja 18 Tahun Asal Minahasa Bisnis Senjata Api Ilegal dari Filipina

Kapolda Irjen Pol Mulyatno (Kedua kiri), menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan pada saat keterangan pers di Manado, Jumat (20/5). -Jorie Darondo-ANTARA

MANADO, FIN.CO.ID - Polisi mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun dan seorang rekannya. Ketiganya diamankan karena melakukan bisnis jual beli senjata api ilegal dari Filipina.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno mengatakan jajarannya bersama Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus penyelundupan sejumlah senjata api dan amunisi senjata api ilegal. 

Dua orang berhasil diamankan.

(BACA JUGA:Industri Senpi Rakitan Digerebek Polisi, Ditemukan Jenis Revolver dan FN Siap Tembak)

"Pelaku diduga memiliki dan menyimpan senjata api serta amunisi senjata api tanpa izin atau ilegal," katanya dalam keterangannya, Jumat, 20 Mei 2022.

Dijelaskannya, pengungkapan berawal dari Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api tanpa izin. 

Kemudian Polres Minahasa Utara mengamankan seorang lelaki berinisial OM (18), di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.

(BACA JUGA:Ratusan Senpi Polisi Diperiksa)

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semiotomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm," katanya.

Kapolda menambahkan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Pada Senin (16/5) setelah berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe, sekitar pukul 11.30 WITA personel Polres Minahasa Utara melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial FM, 22 tahun, di Kecamatan Tahuna, Kabupaten Sangihe.

Kemudian personel menuju wilayah Kecamatan Tamako, Sangihe. Sekitar pukul 12.30 WITA dengan disaksikan oleh seorang Kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan di rumah FM. Pada saat itu ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm.

Sekitar pukul 13.30 WITA, personel Polres Minahasa Utara didampingi personel Polres Sangihe menuju area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api.

Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti lima pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI.

Kemudian pada Rabu (18/5), sekitar pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara dan Polres Sangihe menemukan lagi dua pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah salah seorang warga di Kecamatan Tamako.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: