Banding Ditolak, Rektor Unsrat Manado Tinggal Menunggu Sanksi

Banding Ditolak, Rektor Unsrat Manado Tinggal Menunggu Sanksi

Unsrat Manado--Koranmanado

FIN.CO.ID- Gugatan banding di Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado yang diajukan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara menemui jalan buntu.

PT TUN Manado memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang memenangkan penggugat Dr dr Theresia Margaretha Dorethea Kaunang SpKJ.

Dalam putusannya yang bernomor 91/B/2023/PT.TUN.MDO, pada Kamis 1 Februari 2024, poin 2 disebutkan,” Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 22/G/2023/PTUN.MDO, tanggal 28 November 2023”.

BACA JUGA:

Putusan ini disampaikan oleh Simbar Kristianto, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, bersama-sama dengan I Nyoman Harnanta, S.H., M.H. dan Indah Tri Haryanti, S.H., M.Hum.

Melalui putusan PT TUN ini, otomatis Rektor Unsrat harus membatalkan pengangkatan Nova Kapantow sebagai Dekan Fakultas Kedokteran, sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Manado.

Sebelumnya, PTUN Manado menghukum Rektor Unsrat untuk membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 berdasarkan penilaian portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 tertanggal 18 April 2023.

BACA JUGA:

Aksi tabrak aturan ini justru memantik kekhawatiran sejumlah orangtua terhadap pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dokter spesialis dan dokter umum ini. Pasalnya, pelantikan ini dinilai terindikasi cacat hukum.

Pihak Fakultas Kedokteran Unsrat melantik dan mengambil sumpah/janji dokter spesialis dan dokter umum di Aula Fakultas Kedokteran Unsrat, Jumat 2 Febrhari 2024 lalu.

Apakah aksi tabrak aturan yang dilakukan berulang kali tanpa kekhawatiran dikarenakan   Prof Berty Sompie  merasa Dirjen Diktilah yang merekomendasikannya sebagai calon Rektor pada tahun 2022. 

Pada proses pemilihan di tahun 2022, awalnya Prof Berty dicoret oleh karena tidak memenuhi persyaratan manajerial tetapi di proses yang kedua Prof Berty Sompie direkomendasi berdasarkan surat no 1049/E.E1/KP.O5.02/2022 yang ditandatangani oleh Nizam tertanggal 2 November 2022.

Kasus pelanggaran Peraturan Menteri di bidang pendidikan juga pernah terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. 

Tanpa adanya proses pengadilan, saat itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dosen di sana. Kementerian mencopot gelar Guru Besar dua dosen di universitas tersebut.

Kasus serupa juga terjadi di Universitas Negeri Manado. Kementerian pimpinan Muhammad Nazir itu menjatuhkan sanksi juga mencopot Rektor Unima pada saat itu tanpa adanya proses pengadilan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: