Rizal Afif Ngaku Mantan Napiter, Refly Harun: Saya Tidak Kenal Dia, yang Bawa Ustadz Dewa Putu Adhi

Rizal Afif Ngaku Mantan Napiter, Refly Harun: Saya Tidak Kenal Dia, yang Bawa Ustadz Dewa Putu Adhi

Rizal Afif, tersangka penculikan anak yang mengaku sebagai mantan napiter di Podcast Refly Harun-Refly Harun-Youtube

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan fokus tim penyidik saat ini adalah tindak pencabulan anak dan penculikan anak. 

Polres Bogor, lanjutnya, tidak mendalami pengakuan palsu yang disampaikan Rizal Afif soal eks narapidana teroris. 

Selain mengaku pernah ditahan di Lapas Gunung Sindur karena menjadi nari terorisme, Rizal Afif juga mengklaim sebagai murid Bahar bin Smith,  dan terlibat kasus Bom Sarinah. "Kami fokus pada penyidikan pencabulan anak dan penculikan anak. Tidak yang lain," tegas Siswo.

(BACA JUGA:Jokowi Gak Salat Lebaran di Istiqlal, Refly Harun: Dia Takut Kalah Pamor dengan Anies Baswedan di JIS)

Menurutnya, pengejaran Rizal Afif dimulai pada 9 Mei 2022. Ini setelah polisi mendapat laporan jika anak bernama F hilang sejak sehari sebelumnya. Pada 10 Mei, F ditemukan di Jalan Fatmawati, Jakarta.

“Dari keterangan korban kami identifikasi pelaku, dicocokkan dengan alat bukti lain. Pada 12 Mei pelaku kami ditangkap di wilayah Senayan, Jakarta. Karena melawan saat ditangkap, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," papar Siswo.

Pengejaran terhadap buruh harian lepas di Depok itu juga menggagalkan upaya penculikan terhadap anak lain.  Saat dibuntuti, Rizal Afif sedang membawa dua korban anak lainnya. Korban dibawa ke sebuah rumah ibadah di kawasan bilangan Senayan.

Setelah menurunkan korban, Rizal Afif bergerak lagi. Saat itulah, polisi meringkusnya. Kepada polisi, Rizal Afif sempat mengaku sebagai mantan narapidana teroris.  

(BACA JUGA:Jokowi Hanya Ajak Gubernur Kaltim Berkemah, Refly Harun: Seharusnya Anies Baswedan Juga)

Untuk memperdaya korban, Rizal Afif mengaku sebagai anggota polisi dan Satgas Covid-19.

“Motifnya adalah menguasai barang berharga korban dengan modus mengaku sebagai petugas dan satgas Covid. Korban tidak berdaya dan mengikuti instruksi pelaku. Pelaku merampas telepon genggam milik korban. Dia dijerat pasal 82 dan 83 tentang perlindungan anak. Hukumannya 15 tahun penjara,” tukas Siswo.

Selain merampas barang berharga milik korban, Siswo menyebut pelaku diduga memperdaya korban untuk melampiaskan nafsu seksualnya.

Tersangka penculikan sudah menculik 12 anak sejak awal Ramadan. Tiga di antaranya menjadi korban pencabulan pelaku. 

Modusnya adalah membawa makanan untuk korban yang telah dibubuhi obat tidur. "Dalam kondisi tidak sadar karena itu, korban pun dicabuli," pungkasnya.

(BACA JUGA:Jokowi Hanya Ajak Gubernur Kaltim Berkemah, Refly Harun: Seharusnya Anies Baswedan Juga)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: