Dilaporkan Polisi karena Posting Meme Anies Baswedan Pakai Koteka, Ruhut Sitompul: Saya Senang Tambah Beken

Dilaporkan Polisi karena Posting Meme Anies Baswedan Pakai Koteka, Ruhut Sitompul: Saya Senang Tambah Beken

Politisi PDIP Ruhut Sitompul-Dok-

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ada pun pelapor dalam kasus ini adalah Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega MS Keliduan.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," terang Zulpan.

(BACA JUGA:Unggah Foto Editan Anies Baswedan Pakai Koteka, Tokoh NU: Ruhut Sitompul Sudah Lewat Batas, Menjijikan! )

Sementara pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Ruhut Sitompul dipolisikan terkait unggahannya yang memperlihatkan foto Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua, koteka. 

Sebelumnya, Ruhut Sitompul ramai dibicarakan lantaran unggahan foto meme Anies Baswedan yang menggunakan baju adat Suku Dani, Papua lengkap dengan kotekanya. 

Dalam narasinya, Ruhut Sitompul menyebut Suku Betawi. “Ha ha ha kata orang Betawi Usahe ngeri X Sip deh.” cuit Ruhut pada akun Twitter miliknya @ruhutsitompul, pada Kamis 12 Mei 2022. 

(BACA JUGA:Ruhut Sitompul Sebar Foto Hoaks Soal Anies, Roy Suryo: Provokasi Murahan)

Setelah narasi itu diunggah ke publik bersama foto meme Anies Baswedan, Ruhut mendapat komentar yang beragam dari warganet. 

Ruhut disebut melanggar Undang-undang ITE. Sampai akhirnya, tagar #Ruhut LanggarUUITE sempat menjadi trending di Twitter. 

(BACA JUGA:Ruhut Sitompul Unggah Foto Anies Pakai Baju Adat Papua, Roy Suryo: Penyebar Hoax Kampungan)

(BACA JUGA:Ruhut Sitompul Diduga Sebar Foto Hoaks 'Haram Dukung Anies Baswedan')

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: