Sejumlah Pelaku Usaha Apotek 'Diteror' LSM

Sejumlah Pelaku Usaha Apotek 'Diteror' LSM

Ilustrasi - Sejumlah pelaku usaha apotek di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengeluhkan surat somasi mengandung nuansa 'teror' yang dilayangkan oleh LSM.--

TULUNGAGUNG, FIN.CO.ID -- Sejumlah pelaku usaha apotek di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengeluhkan surat somasi mengandung nuansa 'teror' yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) terkait penjualan obat keras di luar resep dokter.

"Ada dua surat yang sempat dilayangkan LSM ini ke apotek-apotek. Surat-surat itu berisi somasi dan undangan untuk dilakukan pembinaan," kata Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Masduki di Tulungagung, Rabu,11 Mei 2022.

(BACA JUGA:Kebakaran Bener Meriah, Empat Rumah Warga Terbakar, Dua Unit Rumah Rusak Ringan, Dua Lainnya...)

Dalam surat pertama yang dilayangkan pada 28 April 2022, pihak apotek dituduh telah menjual obat keras tanpa resep dokter. Dengan dalih itu, pihak LSM meminta agar pemilik apotek menghadiri sosialisasi tentang obat keras.

Namun surat bernada teguran/tuduhan itu tak mendapat tanggapan dari mayoritas pelaku usaha apotek. Hal itu rupanya mendorong pihak LPK RI melayangkan surat somasi kedua.

"Kami mengimbau pada para pelaku usaha apotek untuk mengabaikan. Tidak usah ditanggapi," katanya.

Masduki mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur LSM bisa melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, termasuk apotek.

(BACA JUGA:Selama Bertahun-tahun Jadi Pelampiasan Sang Kakek, Baru Ketahuan Saat Ibu Pulang)

Sesuai dengan UU berlaku, yang berhak melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, apotek dan toko obat itu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).

Masduki menyebut banyak pelaku usaha apotek yang merasa terintimidasi dengan surat itu.

Menurut dia, kewenangan LSM itu sebatas dalam posisi sebagai narahubung saat terjadi konflik di sarana kefarmasian sehingga tak mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek.

"Bahkan saya tantang, silahkan laporkan," kata Masduki.

(BACA JUGA:Tusuk Kanit Resmob Polda Jambi dengan Besi Tombak, Spesialis Jambret Tewas Diterjang 3 Timah Panas)

Menurut dia, apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: antara