Dapat Remisi Idul Fitri, 675 Napi Bebas dari Penjara
Kementerian Hukum dan HAM memberika remisi khusus Idul Fitri kepada ratusan ribu narapidana (napi).
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.