Dapat Remisi Idul Fitri, 675 Napi Bebas dari Penjara

fin.co.id - 01/05/2022, 20:20 WIB

Dapat Remisi Idul Fitri, 675 Napi Bebas dari Penjara

Ilustrasi

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi