Lebaran, 881 Napi Rutan Kelas I Tangerang Bakal Remisi Khusus, 6 Bisa Langsung Bebas

Lebaran, 881 Napi Rutan Kelas I Tangerang Bakal Remisi Khusus, 6 Bisa Langsung Bebas

Narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas I Tangerang -Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Sebanyak 881 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama muslim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang diusulkan dapat remisi khusus (RK) Lebaran atau hari raya Idul Fitri 1443 H. 

Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada napi dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjadi WBP. 

"Pada hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini jumlah WBP di Rutan Kelas I Tangerang yang diusulkan ke pusat untuk mendapatkan remisi khusus lebaran sebanyak 881 orang," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang Akhmad Zaenal Fikri, melalui Kasi Pelayanan Tahanan Hilman Hilmawan, Rabu, 27 April 2022. 

(BACA JUGA:Hari Raya Nyepi, 1.117 Napi Beragama Hindu Terima Remisi Khusus, 4 di Antaranya Langsung Bebas)

Diterangkannya, napi yang mendapatkan remisi khusus itu terdiri dari RK I yakni pengurangan masa pidana yang dijalani WBP dan masih menjalani sisa pidananya sebanyak 875 orang. 

Sedangkan RK II yakni pengurangan masa pidana yang menyebabkan narapidana tersebut langsung bebas sebanyak 6 orang. 

"Adapun besaran remisi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," terang Hilman 

(BACA JUGA:976 Napi di Lapas Ini Bakal Dapat Remisi Lebaran)

Dijelaskan Hilman, adapun syarat untuk mendapatkan remisi diantaranya adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. 

Lebih jauh dia menjelaskan, adapun dasar hukum pemberian remisi yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006. 

Serta Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan ke dua atas peraturan menteri hukum dan ham nomor 3 tahun 2018. 

"Tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat," pungkasnya. (RIKHI FERDIAN)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: