Catet! Pemerintah Tidak Melarang Ekspor Minyak Mentah Sawit atau CPO

Catet! Pemerintah Tidak Melarang Ekspor Minyak Mentah Sawit atau CPO

Minyak goreng di etalase yang dijual di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi.--

Hal ini diketahui melalui Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bernomor 165/KB.020/3//04/2022.

Dalam surat edaran yang ditandatangi Plt Direktoral Jenderal Ali Jamil tertanggal 25 April 2022 itu, dijelaskan bahwa pelarangan ekspor hanya diterapkan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

“Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterpakan pada RBD palm olein [tiga pos tarif], a. 1511.90.36 [RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kilogram], b. 1511.90.37 [lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60], dan c. 1511.90.38 [lain-lain],” demikian bunyi SE tersebut. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: